Bagi yang memiliki udzur syar'i tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan 1445H, HSI BERBAGI sebagai taukill (perwakilan) kembali membuka penerimaan dana fidyah untuk disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada yang berhak menerima di berbagai wilayah Nusantara.
Standar yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp30.000,-/porsi dan batas penerimaan pada 15 Februai 2025.
Pertanyaan dan informasi:
https://csberbagi.hsi.id
Dukung dakwah dengan follow, like, share, dan comment
MEDIA OFFICIAL HSI BERBAGI
Instagram: http://instagram.com/hsiberbagi
Facebook: http://fb.com/fp.hsiberbagi
Telegram: http://t.me/hsiberbagi
#hsib #hsiberbagi #fidyah #ramadhan #ramadan #puasa #shaum #berbagi #dhuafa